Polisi Resmi Tahan Pejabat Pemukul Pramugari

Polisi Resmi Tahan Pejabat Pemukul Pramugari
Polisi Resmi Tahan Pejabat Pemukul Pramugari
"Karena tidak senang, Pramugari melaporkan perlakuan penumpang itu ke Polsek yang menindak lanjutinya dengan memeriksa rekan pramugari yang lainnya, termasuk memeriksa terlapor sebagai tersangka," ujar Agus.

Oleh petugas, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 atau pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan ancaman 2 tahun 8 bulan.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Jajaran kepolsian di Polsek Pangkalan Baru, Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News