Polisi Resmi Tahan Pejabat Pemukul Pramugari
Jumat, 07 Juni 2013 – 14:41 WIB
"Karena tidak senang, Pramugari melaporkan perlakuan penumpang itu ke Polsek yang menindak lanjutinya dengan memeriksa rekan pramugari yang lainnya, termasuk memeriksa terlapor sebagai tersangka," ujar Agus.
Oleh petugas, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 atau pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan ancaman 2 tahun 8 bulan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Jajaran kepolsian di Polsek Pangkalan Baru, Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group