Polisi Resmi Tahan Sri Bintang Pamungkas
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian menahan tiga dari sepuluh tokoh yang ditangkap kemarin karena diduga hendak melakukan makar.
Tiga orang yang ditahan sejak pukul 22.00 WIB kemarin adalah Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pamungkas.
"Ada tiga orang ditahan dari sepuluh orang itu. Tiga orang ini saya bisa sampaikan namanya J, R, dan SBP. Kami mulai penahanan kemarin pukul 22.00 WIB. Dalam 20 hari ke depan kami tahan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam diskusi 'Dikejar Makar' di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).
Dari tiga orang yang ditahan, Martinus menyatakan, Jamran dan Rizal Kobar diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan tuduhan makar.
"Satu orang (Sri Bintang Pamungkas) melakukan penghasutan atau yang kita kenal makar," ucap Martinus.
Meski begitu, Martinus belum bisa menyampaikan barang bukti dalam kasus itu.
"Barang bukti nanti kami sampaikan karena informasi baru tadi pagi penyidik menyelesaikan," ungkap Martinus. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian menahan tiga dari sepuluh tokoh yang ditangkap kemarin karena diduga hendak melakukan makar. Tiga orang yang ditahan sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor