Polisi Resmi Tahan Sri Bintang Pamungkas

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian menahan tiga dari sepuluh tokoh yang ditangkap kemarin karena diduga hendak melakukan makar.
Tiga orang yang ditahan sejak pukul 22.00 WIB kemarin adalah Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pamungkas.
"Ada tiga orang ditahan dari sepuluh orang itu. Tiga orang ini saya bisa sampaikan namanya J, R, dan SBP. Kami mulai penahanan kemarin pukul 22.00 WIB. Dalam 20 hari ke depan kami tahan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam diskusi 'Dikejar Makar' di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).
Dari tiga orang yang ditahan, Martinus menyatakan, Jamran dan Rizal Kobar diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan tuduhan makar.
"Satu orang (Sri Bintang Pamungkas) melakukan penghasutan atau yang kita kenal makar," ucap Martinus.
Meski begitu, Martinus belum bisa menyampaikan barang bukti dalam kasus itu.
"Barang bukti nanti kami sampaikan karena informasi baru tadi pagi penyidik menyelesaikan," ungkap Martinus. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian menahan tiga dari sepuluh tokoh yang ditangkap kemarin karena diduga hendak melakukan makar. Tiga orang yang ditahan sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah