Polisi Resmi Tetapkan Anton J-Rocks Tersangka Kasus Ganja
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus megatakan bahwa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan empat tersangka untuk kasus kepemilikan dan penyalahgunaan ganja seberat satu kilogram. Salah satu tersangka adalah Anton Rudi Kelces, drummer J-Rocks.
“Tersangkanya adalah salah satu publik figur atau salah satu grup band J-Rocks dan kru lain ada empat tersangka. Total satu kilogram lebih ganja yang disita,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Penindakan ini sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu mengamankan Muslihyadi di kawasan Kemayoran.
“Kemudian ditemukan satu paket ganja kering. Yang kemudian dilakukan pendalaman satu nama inisial D (DPO) dan mengaku pernah menerima sekitar satu kilogram ganja kering,” beber Yusri.
Dari pengakuan Muslihyadi, dia menjual ke salah satu kru band J-Rocks berinisial Dyansiwi Nugroho (DN) sebanyak satu kilogram. Oleh Dyansiwi, ganja itu dijual kembali dan pembelinya adalah Anton.
“Lalu DN menjual kepada salah atau mantan kru J-Rocks inisialnya adalah (W) Wijaya. W sempat membeli dua paket ganja jadi sudah empat pelaky diamankan. Satu DPO insial D sebagai penjualnya,” urai Yusri.
Saat ini, keempat pelaku yang sudah ditangkap tengah menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Tujuannya untuk bisa menangkap D yang diduga sebagai bandar atau pemasok.
“Semua pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna. Sementara ini DM dan M adalah pemasok dalam kru. W dan ARK ini sebagai penguna, kami masih dalami karena penangkapan kemarin,” tegas Yusri.
Drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces dan ketiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan ganja.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari