Polisi Resmi Tetapkan Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka

Polisi Resmi Tetapkan Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka
Ilustrasi. Foto: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Syukran Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjeratnya itu terjadi saat menjabat sebagai bupati.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pelapor yang bernama Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 april 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Dimana, terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua Marudutua (pelapor) bertemu dengan Amirsyah tanjung (terlapor satu). Keduanya, membahas akan ada pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar. Nah, Syukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” terang Tatan, Jumat (18/5/2018).

Uang yang diminta oleh Syukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Lantas, pelapor berharap akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan kontruksi. Uang tersebut pun dikirim melalui bank.

“Bubungan Syukran dengan Amirsyah adalah saudara kandung. Meskipun sudah memberikan sejumlah uang, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Dari hasil gelar perkara, bukti mencukupi dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tandasnya. (fir)
=======

 


Berkas Perkara Lengkap, Mantan Pemain PSMS Ini Segera Disidang

Polda Sumut resmi menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Syukran Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News