Polisi RH Bikin Malu Korps Bhayangkara, Sanksi Berat Menanti
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang anggota polisi berinisial RH yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Barat, Kepulauan Riau, ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
RH ditangkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama dua warga sipil lainnya berinisial RO dan ST, di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Sabtu (27/6).
"Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 390 gram dan 28 butir pil ekstasi," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kamis (2/7).
Lebih lanjut Iqbal menyampaikan saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Kepulauan Riau.
Pihaknya pun berkomitmen apabila ada anggota terlibat penyalahgunaan narkotika maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan tertangkapnya RH, katanya, merupakan bukti nyata atau transparansi bahwa Polres Tanjungpinang betul-betul menegakkan hukum secara profesional.
“Kami tidak menutup-nutupi kalau memang ada anggota yang bersalah. Tetap diproses sebagaimana mestinya,” sebut dia.
Pihaknya juga telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang sifatnya mengingatkan sekaligus memperketat pengawasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
RH ditangkap bersama warga sipil lainnya berinisial RO dan ST. Ketiganya sudah ditahan di Mapolda.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi