Polisi Ringkus 2 Begal yang Beraksi di Kawasan Bandara Soetta
Kamis, 03 Oktober 2024 – 18:45 WIB

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Kompol Reza Fahlev menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus tidak pidana pencurian dan kekerasan (begal). (Antara/Azmi Samsul Maarif)
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat ke 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (antara/jpnn)
Polisi meringkus dua begal yang beraksi di kawasan Bandara Soetta. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Mulai Lakukan One Way di Tol Kalikangkung hingga Bawen
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat