Polisi Ringkus 3 Begal Sadis yang Meneror Depok
Jumat, 26 November 2021 – 23:30 WIB
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti turut disita polisi.
Di antaranya pisau, handphone, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sebilah celurit.
"Pasal kami sangkakan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata mantan Kabud Humas Sulawesi Selatan itu. (cr3/jpnn)
Tiga orang pelaku begal sadis yang kerap beraksi di kawasan Depok, Jawa Barat diringkus polisi
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya