Polisi Ringkus 5 Pelaku Praktik Aborsi di Duren Sawit
Jumat, 19 Mei 2023 – 16:07 WIB
Leonardus menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.(mcr8/jpnn)
Polres Metro Jakarta Timur meringkus lima pelaku praktik aborsi di wilayah Duren Sawit.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kematian Bocah Perempuan di Pasar Rebo Janggal, Ayah Kandung Diperiksa Polisi
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Cekcok Jual Beli Mobil di Duren Sawit Berujung Pengeroyokan
- Polisi Tangkap Pasangan Muda Atas Kasus Aborsi
- Ini Sosok yang Diduga Menyuruh Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi
- Anak Nikita Mirzani Diduga Dua Kali Lakukan Aborsi, Waduh