Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak, Semua Siap Edar
jpnn.com, SUBULUSSALAM - Seorang bandar narkoba dan dua kurir kurir di Aceh Singkil, Aceh ditangkap polisi, Kamis (11/3). Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti 20,7 kilogram ganja siap edar.
Kasatresnarkoba Iptu Darmi Arianto Manik mengatakan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Singkil.
Ketiga pelaku SA (23), FL (20), dan DU (32). Pelaku SA dan FL diduga sebagai kurir. Sedangkan DU diduga sebagai bandar.
"Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat," kata Iptu Darmi Arianto Manik di Singkil, Kamis (11/3).
Iptu Darmi Arianto Manik mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal laporan masyarakat yang menyebutkan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah terminal di Aceh Singkil pada Kamis (4/3) pukul 20.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Aceh menindaklanjuti informasi dengan mengerahkan tim ke terminal tersebut. Setelah menyelidiki informasi tersebut, polisi menangkap SA (23) dan FL (20).
"Ketika digeledah, ditemukan sebungkus narkotika jenis ganja di celana dan tiga paket besar lainnya dalam bagasi sepeda motor pelaku dengan berat mencapai 287 gram," kata Iptu Darmi Arianto Manik.
Dari keterangan kedua pelaku, polisi menangkap DU, diduga sebagai bandar di rumahnya pada Jumat (5/3) pukul 01.30 WIB. Polisi menemukan 20 bal ganja dengan berat mencapai 20,5 kilogram.
Seorang bandar narkoba dan dua kurir kurir di Aceh Singkil, Aceh ditangkap polisi, Kamis (11/3). Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti 20,7 kilogram ganja siap edar.
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara