Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak, Semua Siap Edar
Jumat, 12 Maret 2021 – 01:42 WIB

Barang bukti ganja dalam penangkapan seorang bandar dan dua kurir narkoba di Polres Aceh Singkil, Kamis (11/3/2021). Foto: Antara Aceh/HO
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Yan Saputra, Oh Ternyata
"Ketiga pelaku diamankan di Polres Aceh Singkil. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam hingga seumur hidup," kata Iptu Darmi Arianto Manik.(antara/jpnn)
Seorang bandar narkoba dan dua kurir kurir di Aceh Singkil, Aceh ditangkap polisi, Kamis (11/3). Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti 20,7 kilogram ganja siap edar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba