Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak, Semua Siap Edar
Jumat, 12 Maret 2021 – 01:42 WIB
![Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak, Semua Siap Edar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/12/barang-bukti-ganja-dalam-penangkapan-seorang-bandar-dan-dua-1.jpeg)
Barang bukti ganja dalam penangkapan seorang bandar dan dua kurir narkoba di Polres Aceh Singkil, Kamis (11/3/2021). Foto: Antara Aceh/HO
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Yan Saputra, Oh Ternyata
"Ketiga pelaku diamankan di Polres Aceh Singkil. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam hingga seumur hidup," kata Iptu Darmi Arianto Manik.(antara/jpnn)
Seorang bandar narkoba dan dua kurir kurir di Aceh Singkil, Aceh ditangkap polisi, Kamis (11/3). Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti 20,7 kilogram ganja siap edar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Kebakaran Menghanguskan 13 Toko, 11 Rumah, 2 Sepeda Motor di Pidie Jaya Aceh