Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak, Semua Siap Edar
Jumat, 12 Maret 2021 – 01:42 WIB

Barang bukti ganja dalam penangkapan seorang bandar dan dua kurir narkoba di Polres Aceh Singkil, Kamis (11/3/2021). Foto: Antara Aceh/HO
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Yan Saputra, Oh Ternyata
"Ketiga pelaku diamankan di Polres Aceh Singkil. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam hingga seumur hidup," kata Iptu Darmi Arianto Manik.(antara/jpnn)
Seorang bandar narkoba dan dua kurir kurir di Aceh Singkil, Aceh ditangkap polisi, Kamis (11/3). Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti 20,7 kilogram ganja siap edar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh