Polisi Ringkus Begal, Rebutan Senpi, Dor! Ada yang Tewas

Polisi Ringkus Begal, Rebutan Senpi, Dor! Ada yang Tewas
Ilustrasi.

Pelaku yang masih hidup akan dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancamannya sembilan tahun dan 15 tahun penjara jika menimbulkan kematian,” tandasnya. (dka/c/adk/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News