Polisi Ringkus Begal, Rebutan Senpi, Dor! Ada yang Tewas
Minggu, 21 Februari 2016 – 05:05 WIB
Pelaku yang masih hidup akan dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancamannya sembilan tahun dan 15 tahun penjara jika menimbulkan kematian,” tandasnya. (dka/c/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan