Polisi Ringkus Begal, Rebutan Senpi, Dor! Ada yang Tewas
Minggu, 21 Februari 2016 – 05:05 WIB

Ilustrasi.
Pelaku yang masih hidup akan dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancamannya sembilan tahun dan 15 tahun penjara jika menimbulkan kematian,” tandasnya. (dka/c/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru