Polisi Ringkus Dua Pembunuh Sopir Angkot

Polisi Ringkus Dua Pembunuh Sopir Angkot
Polisi Ringkus Dua Pembunuh Sopir Angkot

DDN yang sedang nongkrong di daerah itu terpancing untuk menganiaya korban. Meski begitu, AS menyatakan jarang melakukan pemalakan, karena dirinya memiliki sebuah pekerjaan sebagai petugas kebersihan di rumah sakit.

Akibat aksi brutalnya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 170 ayat (3e) jo. Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil/tam/ray/jpnn)

SUMUR BANDUNG – Tidak kurang dari 24 jam, petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dapat meringkus dua dari lima pelaku penganiayaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News