Polisi Ringkus Dua Pembunuh Sopir Angkot
Minggu, 17 Mei 2015 – 06:15 WIB

Polisi Ringkus Dua Pembunuh Sopir Angkot
DDN yang sedang nongkrong di daerah itu terpancing untuk menganiaya korban. Meski begitu, AS menyatakan jarang melakukan pemalakan, karena dirinya memiliki sebuah pekerjaan sebagai petugas kebersihan di rumah sakit.
Akibat aksi brutalnya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 170 ayat (3e) jo. Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil/tam/ray/jpnn)
SUMUR BANDUNG – Tidak kurang dari 24 jam, petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dapat meringkus dua dari lima pelaku penganiayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta