Polisi Ringkus Empat Komplotan Pembuat Order Fiktif Gojek
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggulung komplotan yang membuat order fiktif untuk ojek atau taksi online lewat aplikasi pemesanan Gojek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keempat pelaku berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).
“Semuanya kami tangkap di sebuah ruko di Kompleks Taman Dutamas, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (1/2)” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).
Argo menyebutkan, di dalam ruko itu para pelaku mengoperasikan dan mengendalikan order fiktif dengan alat dan software serta aplikasi khusus.
Kemudian, setiap pelaku rata-rata melakukan 24 order fiktif transportasi online setiap harinya. Selain itu, setiap pelaku juga punya 15 sampai 30 akun untuk melakukan order fiktif.
Dari aktivitas itu, setiap pelaku bisa meraup uang komisi atau poin dari operator Gojek antara Rp 7Juta sampai Rp 10 Juta per hari.
“Kepada petugas pelaku mengaku baru beraksi sejak dua bulan lalu. Namun ini masih kami dalami,” imbuh Argo.
Adapun modus operandinya, pelaku membuat order fiktif seolah-olah benar ada order pemesanan perjalanan, padahal tidak.
Jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggulung komplotan yang membuat order fiktif untuk ojek atau taksi online lewat aplikasi pemesanan Gojek.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS