Polisi Ringkus Empat Komplotan Pembuat Order Fiktif Gojek
Rabu, 13 Februari 2019 – 20:30 WIB
“Dalam sistem operator Gojek, order fiktif mereka terlihat benar ada perjalanan. Namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan," kata Argo.
Hal tersebut dilakukan dengan cara memodifikasi telepon genggam, menggunakan modem, alat komunikasi, software, dan aplikasi tertentu.
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, karena perbuatan pelaku, pihak Gojek merugi hingga ratusan juta rupiah.
Atas ulahnya, kini keempat pelaku ditahan dan dijerat Pasal 35 junto Pasal 51 dan Pasal 33 juncto Pasal 49 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (cuy/jpnn)
Jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggulung komplotan yang membuat order fiktif untuk ojek atau taksi online lewat aplikasi pemesanan Gojek.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS