Polisi Ringkus Empat Pengendar Narkoba, Satu Dilumpuhkan
jpnn.com, MUARATEBO - Satuan Narkoba Polres Tebo, berhasil meringkus empat pengedar narkoba di lokasi yang berbeda.
Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap. Penangkapan dilakukan Rabu (9/5) lalu.
Keempatnya yakni Idris Lana Saputra (23) warga Jalan 27 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang, Adinda Diantini alias Celsi (27) warga Jalan 22 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang yang baru 6 bulan keluar dari penjara dalam kasus yang sama, Noki Irawan (31) warga Jalan Simpang Lopon Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu dan ED (17) warga Desa Cermin Alam Kecamatan VII Koto.
Kasat Nakorba Polres Tebo, AKP Subhan SH MH membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka sudah diamankan di Polres Tebo.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan,” ujar AKP Subhan SH MH.
Kata AKP Subhan, penangkapan empat terduga pengedar narkoba berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Rimbo Bujang.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satuan Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan. Hingga sekira pukul 13.00 WIB tim melihat pelaku mengendaraai kendaraan sepeda motor Honda Scoopy di Jalan 2 Poros Unit IV Rimbo Bujang dari arah Rambahan.
Lalu tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu tersangka Idris Lana bersama kekasihnya tersangka Celsi yang baru 6 bulan bebas dari penjara.
Satuan Narkoba Polres Tebo, berhasil meringkus empat pengedar narkoba di lokasi yang berbeda.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan