Polisi Ringkus Empat Pengendar Narkoba, Satu Dilumpuhkan

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam jepitan kaki kiri.
“Setelah ditanyakan kembali, pelaku mengakui tentang kepemilikan barang tersebut. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan di Polres tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah itu kata Kasat, di tampat terpisah sekitar pukul 15.00 WIB, tim kembali berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu Noki Irawan dan ED. Sempat terjadi pengajaran terhadap kedua pelaku hingga sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka terjatuh.
Tersangka Noki yang terdesak langsung mengekuarkan sebilah pisau dan menyerang petugas. Sempat diberikan tembakan peringatan, namun tersangka terus menyerang hingga akhirnya anggota terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas yang mengenai mata kaki korban sehingga terjatuh dan berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka Noki dan ED diamankan barang bukti 9 bungkus plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu di kantong celana pelaku.
"Sempat salah satu tersangka mengeluarkan sajam untuk melawan, namun akhirnya kita berhasil meringkus keduanya," tutur Kasat.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancama untuk keempat tersangka diatas 5 tahun penjara," tuntas Kasat.
Satuan Narkoba Polres Tebo, berhasil meringkus empat pengedar narkoba di lokasi yang berbeda.
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu