Polisi Ringkus Kakak Beradik Jualan Sabu-sabu
Kamis, 04 Februari 2021 – 09:40 WIB
Dari pengakuan RH serbuk haram itu dia peroleh dari kakaknya DS yang ditangkap petugas lebih dulu.
Saat ini DS dan RH sudah berada di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba.
"Pengakuan tersangka DS sabu-sabu berasal dari rekannya inisial IM, warga Kota Amuntai, dan saat ini kasusnya terus kami kembangkan," ujar Muchdori.
Rekan tersangka berinisial IM sendiri masih dalam pencarian petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong.
Sementara, dua tersangka kakak beradik ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sat Resnarkoba Polres Tabalong mengamankan kakak beradik yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Pemasok barang masih buron.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati