Polisi Ringkus Kakak Beradik Jualan Sabu-sabu
Kamis, 04 Februari 2021 – 09:40 WIB

Tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu DS (31) dan RH (30) (ANTARA/Ist).
Dari pengakuan RH serbuk haram itu dia peroleh dari kakaknya DS yang ditangkap petugas lebih dulu.
Saat ini DS dan RH sudah berada di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba.
"Pengakuan tersangka DS sabu-sabu berasal dari rekannya inisial IM, warga Kota Amuntai, dan saat ini kasusnya terus kami kembangkan," ujar Muchdori.
Rekan tersangka berinisial IM sendiri masih dalam pencarian petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong.
Sementara, dua tersangka kakak beradik ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sat Resnarkoba Polres Tabalong mengamankan kakak beradik yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Pemasok barang masih buron.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau