Polisi Ringkus Pelaku Pembakar Wanita di Bandar Lampung

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus terduga pelaku yang membakar Tri Wulandari (33).
Penjahat tersebut ialah Arman Purwanto (42) warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Peristiwa terjadi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Kanan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen.
Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung adanya Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam perkara 351 KUHPidana (Anirat).
"Usai mendapatkan informasi tersebut, kami bersinergi untuk menangkap pelaku, " ungkap Ryan, Kamis (6/2).
Tim Landak Satreskrim Polres Mura dipimpin, Kanit Pidum Novra Robialda bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan pelacakan keberadaan pelaku yang mengendarai truk Fuso dengan nopol BA 8523 HB.
Kemudian, diketahui kendaraan pelaku yang melaju mengendarai mobil di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas atau tepatnya di Desa Petunang.
Arman Purwanto terduga pelaku yang membakar Tri Wulandari di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Kanan, Kota Bandar Lampung ditangkap.
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Awal 2025, Polres Musi Rawas Musnahkan 420 Gram Sabu-Sabu dan 166 Butir Ekstasi
- Curi Buah Kelapa Sawit, Jali Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang