Polisi Ringkus Pembunuh Kakak Ipar

Polisi Ringkus Pembunuh Kakak Ipar
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng. Foto: Feri Purnama/Antara

jpnn.com, GARUT - Polres Garut menangkap pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap kakak ipar yang terjadi di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku berinisial JA (21) dan PR (22) dibekuk pada Selasa (12/11) malam.

"Pelaku setelah menganiaya korban langsung kabur ke daerah Maroko, Kecamatan Cibalong, hingga akhirnya berhasil kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Rabu (13/11).

Ia menuturkan, pelaku JA (21) merupakan adik ipar korban bernama Elki Firmansyah (29). JA bersama temannya PR menganiaya korban menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Peundey, Kampung Paniisan, Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Garut.

Aksi pembunuhan itu, kata Maradona, dipicu karena korban Elki tidak merestui JA untuk kembali rujuk dengan adik korban. Pelaku JA kemudian marah dan melakukan penganiayaan.

"Ini dipicu karena korban tidak mengizinkan pelaku yang ingin rujuk dengan istrinya atau adik korban," kata Maradona.

Korban yang mengalami luka di beberapa bagian tubuh serta pergelangan tangan kirinya terputus itu langsung dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya korban meninggal dunia.

"Pengeroyokan tersebut diketahui menggunakan senjata tajam sehingga membuat sejumlah luka serius di sejumlah bagian tubuh korban," katanya. (antara/jpnn)

JA bersama temannya PR menganiaya dan membunuh korban yang merupakan kakak iparnya hingga tak bernyawa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News