Polisi Ringkus Pencuri 6 Kg Emas di Mal
Sabtu, 25 Februari 2012 – 07:47 WIB
MALANG - Kasus pencurian 6 kilogram (kg) emas yang menggegerkan Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Kemarin (24/2) polisi berhasil menangkap dua tersangka pencurian di toko emas Bulan Purnama, Malang Town Square (Matos), pada 20 Februari lalu itu. Mereka adalah Faisol, warga Jalan Malikan III, Sumenep, dan Jacky alias Hasan, warga Jakarta. Keduanya tinggal di rumah kontrakan di Jalan Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Malang.
Faisol dan Jacky diringkus di Jalan M.T. Haryono, tepatnya di ruko samping Rumah Sakit Islam Unisma Malang, kemarin sekitar pukul 01.33 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima batang emas seberat 5 kg, mobil Honda New Odyssey B 1894 PVB, dan Honda Mega Pro L 3882 RR.
Baca Juga:
Radar Malang (Jawa Pos Group) melaporkan, para tersangka itu ditangkap setelah terlacak lewat sinyal HP BlackBerry yang digunakan saat melakukan transaksi sebelum pencurian berlangsung. Dari sinyal tersebut, diketahui tersangka berada di Sidoarjo, Madura, Semarang, dan Jakarta. Nah, saat mereka kembali ke Malang Kamis malam (23/2), petugas sudah siap menjebak.
Tersangka bisa dijebak petugas di Jalan M.T. Haryono. Keduanya tidak bisa berbuat banyak karena mobil yang diparkir di pinggir jalan itu dikepung petugas. Kapolresta Malang AKBP Teddy Minahassa memimpin langsung penangkapan tersebut.
MALANG - Kasus pencurian 6 kilogram (kg) emas yang menggegerkan Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Kemarin (24/2) polisi berhasil menangkap
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri