Polisi Ringkus Pencuri Becak Motor
Jumat, 08 Juli 2011 – 01:09 WIB
MEDAN LABUHAN - Jajaran Polsek Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara berhasil meringkus tiga orang komplotan pelaku pencurian becak bermotor di lokasi parkir RS Dewi Sri, Jalan Perjuangan, Labuhan Deli.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni M Rafiqi (28), warga Pasar III Marelan, Agus (25), warga Mangaan Medan Deli dan Irwansyah (32), warga Jalan Tuasan Medan Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yakni satu unit betor yang sudah dipreteli Merk Lifan dengan nomor polisi BK 1397 CI dengan nomor mesin 110049859.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus mengatakan, polisi masih melakukan proses penyelidikan. “Tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan saat ini ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolsekta Medan Labuhan," katanya. (mag-11)
MEDAN LABUHAN - Jajaran Polsek Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara berhasil meringkus tiga orang komplotan pelaku pencurian becak bermotor di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas