Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel

Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
Tersangka E (45) diamankan di Polsek Rambang Dangku. Foto: Dokumentasi polisi for JPNN.com

Selain meringkus tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa delapan gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan dua ember besi berisi sisa kupasan kabel.

"Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut," kata Situmorang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminal serupa, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing," kata Situmorang. (mcr35/jpnn)


Aparat kepolisian meringkus pencuri kabel tembaga di Mess PT Unison Karya Tama, Blok C yang berada di areal PLTU Sumsel 1.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News