Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
Selasa, 07 Januari 2025 – 10:47 WIB
Selain meringkus tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa delapan gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan dua ember besi berisi sisa kupasan kabel.
"Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut," kata Situmorang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminal serupa, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing," kata Situmorang. (mcr35/jpnn)
Aparat kepolisian meringkus pencuri kabel tembaga di Mess PT Unison Karya Tama, Blok C yang berada di areal PLTU Sumsel 1.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang