Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi
Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi
Dia menambahkan, penangkapan Zainal dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan tersangka terlibat bisnis terlarang. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Begitu diintai dan dipastikan tersangka memiliki ekstasi, polisi langsung menyergapnya dan melakukan penangkapan.

Pengedar pil inex ini diketahui berdomisili di Gowa. Namun untuk memasarkan barang terlarang miliknya, tersangka melakukan transaksi di Makassar.

Selain menangkap pengedar ekstasi, informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa unit narkoba Polrestabes Makassar juga menangkap warga diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Bulusalaka Makassar bernama Kahar. Dari tangan pengedar ini, polisi menyita sedikitnya 4 gram sabu-sabu. Dia ditangkap sekira pukul 21.00.

Di tempat lain, polisi juga menangkap warga di Jalan Tinumbu bernama Syamsiah. Polisi juga menyita sekitar 4 gram sabu-sabu. Penangkapan warga yang satu ini dilakukan polisi sekira pukul 22.00 WITA. (sah)

MAKASSAR - Penyalahgunaan narkoba di kota Makassar tidak ada habisnya baik sabu-sabu, ekstasi dan ganja. Minggu malam, Unit Narkoba Polrestabes Makassar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News