Polisi Ringkus Penggendam di Surabaya, 2 Orang Masih Berkeliaran, Waspada!
Selasa, 08 Februari 2022 – 15:43 WIB

Pelaku gendam menyasar traveler perempuan yang sendirian saat bepergian. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
Modus yang dilakukan S, tambah dia, dengan mengajak mengobrol korban sembari melancarkan aksi gendamnya sehingga korban menuruti perkataannya.
"Saat korban sudah terkena tipu daya, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan dibawa kabur."
"Pelaku S tidak beraksi sendirian. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, yakni A dan S. Mereka sedang kami buru," tegas Mirzal.
S dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (JPNN Jatim)
Satu dari tiga pelaku gendam akhirnya diringkus polisi Polrestabes Surabaya pada Jumat kemarin
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara