Polisi Ringkus Penggendam di Surabaya, 2 Orang Masih Berkeliaran, Waspada!
Selasa, 08 Februari 2022 – 15:43 WIB
Modus yang dilakukan S, tambah dia, dengan mengajak mengobrol korban sembari melancarkan aksi gendamnya sehingga korban menuruti perkataannya.
"Saat korban sudah terkena tipu daya, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan dibawa kabur."
"Pelaku S tidak beraksi sendirian. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, yakni A dan S. Mereka sedang kami buru," tegas Mirzal.
S dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (JPNN Jatim)
Satu dari tiga pelaku gendam akhirnya diringkus polisi Polrestabes Surabaya pada Jumat kemarin
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka