Polisi: Salah Satu Pelaku Pesta Gay di Apartemen Kuningan Positif HIV

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks itu.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi pesertanya tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kami jadikan saksi dan masih kami dalami terus, kami tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Ibu yang Mengubur Bayinya Hidup-hidup Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.(antara/jpnn)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkap salah satu tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis (homo) di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, positif mengidap HIV.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Dokter Bicara Soal Penularan Virus HIV dari Ibu ke Anak
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta