Polisi: Salah Satu Pelaku Pesta Gay di Apartemen Kuningan Positif HIV
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks itu.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi pesertanya tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kami jadikan saksi dan masih kami dalami terus, kami tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Ibu yang Mengubur Bayinya Hidup-hidup Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.(antara/jpnn)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkap salah satu tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis (homo) di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, positif mengidap HIV.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi