Polisi Salahi Prosedur saat Ganti Magasin
Sabtu, 20 September 2008 – 11:48 WIB

Polisi Salahi Prosedur saat Ganti Magasin
JAKARTA - Kecerobohan Bripda Suprianto berbuah pidana. Anggota Samapta Polres Bojonegoro itu terancam dua pasal sekaligus setelah peluru dari senjata laras panjang SS1-V2 miliknya muntah dan merenggut nyawa Sri Wahyuni, 6, dan melukai dua korban yang lain. Jika benar-benar bersalah, Supriyanto bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Seperti diberitakan, Kamis (18/9), di Lapas Bojonegoro, senjata laras panjang Suprianto tiba-tiba menyalak dan mengenai tiga orang. Mereka, antara lain, bocah TK Sri Wahyuni dan ibunya, Supatmi. Kedua orang ini datang ke lapas untuk menjenguk Suli (ayah Sri Wahyuni) yang ditahan karena kasus pencurian kayu. Peluru nyasar itu menembus dada Sri Wahyuni dan pinggul Supatmi. Selain mereka berdua, peluru juga mengenai paha Aziz Sulaiman, napi yang saat itu bertugas menjaga parkir. Sri Wahyuni tewas, sedangkan Supatmi dan Aziz luka. Hingga kemarin, mereka masih dirawat di RSUD Bojonegoro.
"Dia dijerat pasal 359 dan 360 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Abubakar Nataprawira di Mabes Polri kemarin (19/9). Pasal 359 berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat memberikan ancaman hukuman yang sama.
Baca Juga:
Suprianto dianggap tidak menjalankan prosedur tetap dalam penggunaan senjata kaliber 5,7 milimeter itu. "Seharusnya, saat mengganti magasin dan melepaskan tembakan hampa, senjata itu tidak dipangku di atas paha, tapi diarahkan ke atas dengan sudut 45 derajat," tambah jenderal bintang dua itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kecerobohan Bripda Suprianto berbuah pidana. Anggota Samapta Polres Bojonegoro itu terancam dua pasal sekaligus setelah peluru dari senjata
BERITA TERKAIT
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah