Polisi Salahi Prosedur saat Ganti Magasin
Sabtu, 20 September 2008 – 11:48 WIB
JAKARTA - Kecerobohan Bripda Suprianto berbuah pidana. Anggota Samapta Polres Bojonegoro itu terancam dua pasal sekaligus setelah peluru dari senjata laras panjang SS1-V2 miliknya muntah dan merenggut nyawa Sri Wahyuni, 6, dan melukai dua korban yang lain. Jika benar-benar bersalah, Supriyanto bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Seperti diberitakan, Kamis (18/9), di Lapas Bojonegoro, senjata laras panjang Suprianto tiba-tiba menyalak dan mengenai tiga orang. Mereka, antara lain, bocah TK Sri Wahyuni dan ibunya, Supatmi. Kedua orang ini datang ke lapas untuk menjenguk Suli (ayah Sri Wahyuni) yang ditahan karena kasus pencurian kayu. Peluru nyasar itu menembus dada Sri Wahyuni dan pinggul Supatmi. Selain mereka berdua, peluru juga mengenai paha Aziz Sulaiman, napi yang saat itu bertugas menjaga parkir. Sri Wahyuni tewas, sedangkan Supatmi dan Aziz luka. Hingga kemarin, mereka masih dirawat di RSUD Bojonegoro.
"Dia dijerat pasal 359 dan 360 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Abubakar Nataprawira di Mabes Polri kemarin (19/9). Pasal 359 berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat memberikan ancaman hukuman yang sama.
Baca Juga:
Suprianto dianggap tidak menjalankan prosedur tetap dalam penggunaan senjata kaliber 5,7 milimeter itu. "Seharusnya, saat mengganti magasin dan melepaskan tembakan hampa, senjata itu tidak dipangku di atas paha, tapi diarahkan ke atas dengan sudut 45 derajat," tambah jenderal bintang dua itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kecerobohan Bripda Suprianto berbuah pidana. Anggota Samapta Polres Bojonegoro itu terancam dua pasal sekaligus setelah peluru dari senjata
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani