Polisi Salip KPK
Periksa Tersangka dan Hitung Kerugian Negara
Jumat, 10 Agustus 2012 – 06:05 WIB
Haris mengingatkan ujung dari proses penyidikan di Polri dan KPK berbeda. Kalau di Polri, proses penuntutan dilakukan kejaksaan agung. Sedangkan KPK sendiri bertindak sebagai penuntut umum. Polri memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sebaliknya KPK tidak bisa menghentikan penyidikan.
"Karena penyidikannya dilakukan dua institusi berbeda, maka muaranya juga berbeda. Masak satu orang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama. Ini melanggar aturan," ingatnya.
Selain itu, lanjut Haris, bila memang Sukotjo Bambang hendak ditetapkan sebagai justice collaborator, proses antara Polri dan KPK juga berbeda. Kalau disidik KPK, maka ketua KPK yang berhak mengumumkan itu. Kalau disidik kepolisian, maka kejaksaan yang mengumumkannya.
"Kami berharap segera saja diputuskan. Setidaknya kalau ada dua penyidikan jangan tersangkanya sama. Berbeda-beda sajalah," tegas Haris. LSPK, kata Haris, mendorong Mahkamah Konstitusi atau presiden untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini. "Supaya saksi ini tidak terombang-ambing atau dirugikan," katanya.
JAKARTA - Setelah mendadak menahan para tersangka perkara korupsi pengadaan simulator SIM, Mabes Polri kembali menyalip Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?