Polisi Sebaiknya Melepas Sri Bintang Pamungkas
jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mendukung langkah Polri memproses hukum orang-orang yang diduga merencanakan makar dan menyebar ujaran kebencian. Menurutnya, polisi memang memiliki kewenangan untuk itu sepanjang memiliki bukti kuat.
"Jadi secara hukum, sepanjang Polri memiliki bukti, silahkan diproses,” ujar Edi, Sabtu (3/12).
Sejauh ini memang ada nama Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein dan Eko yang menjadi tersangka makar. Namun, hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan.
Edi pun mengharapkan Polri tak perlu menahan para tersangka maka. “Kami menyarankan sebaiknya mereka tidak ditahan," ujar direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu.
Lebih lanjut Edi mengatakan, saat ini masyarakat perlu suasana kondusif. Karenanya, sambung Edi, Polri perlu mendorong terciptanya suasana kondusif di masyarakat dengan tidak menahan para tersangka makar.
"Untuk memberikan kesejukan di tengah masyarakat, kami kira Polri perlu mempertimbangkan untuk tidak menahan mereka," tuturnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mendukung langkah Polri memproses hukum orang-orang yang diduga merencanakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi