Polisi Sebut Ada Ormas 'Ayu Ting-Ting'
Kamis, 01 Desember 2011 – 14:41 WIB

Polisi Sebut Ada Ormas 'Ayu Ting-Ting'
JAKARTA - Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian serta Badan Intelijen Negara (BIN), di ruang KK4 DPR RI, Kamis (1/12), berlangsung hangat. "Lagian untuk wadah yang berbentuk perkumpulan memang lebih fleksibel, termasuk domisili. Contoh perkumpulan tak berbadan hukum, misalnya majelis taklim, arisan, karang taruna, PKK, bahkan menjangkau pula fans club, komunitas berdasarkan minat dan hobi," lanjut Ronald.
Ketua Divisi Advokasi Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum, Ronald Rofiandry mengatakan bahwa dari berbagai pemikiran yang berseliweran, diperoleh juga yang sesat pikir dan salah arah.
"Dari sisi kepolisian, mereka mengelompokkan ada ormas yang berkategori 'Ayu Ting-ting' alias 'alamat palsu'. Lho, ini kan berarti semakin mengkonfirmasi registrasi yang dijalankan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tak efektif," kata Ronald di Jakarta, Kamis (1/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang