Polisi Sebut Akan Ada Ledakan Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal memberi sinyal akan ada “ledakan” soal penanganan perkara SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, yang merugikan negara lebih dari Rp 130 miliar.
Irjen Iqbal menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan kasus SPPD Fiktif, yang saat ini tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
“Insyaallah akan ada ledakan dasyat dari Ditreskrimsus, tinggal menunggu sedikit lagi. Karena tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 130 miliar,” kata Irjen Iqbal Selasa (31/12).
Irjen Iqbal menyebut akan diumumkan siapa yang paling bertanggungjawab terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau ini.
“Tinggal sedikit lagi, BPKP sedang merampungkan penghitungan kerugian negara, begitu juga dengan penyidik. Dalam waktu dekat akan dirilis oleh Dirkrimsus,” tuturnya.
BPKP Riau memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riauperiode 2020-2021, mencapai Rp 130 miliar.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyelidikan kasus SPPD Fiktig di Sekwan DPRD Riau terus berlanjut.
Saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 300 saksi, baik dari pejabat Sekwan, THL, hingga pihak eksternal yang terlibat.
Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal memberi sinyal akan ada “ledakan” soal penanganan perkara SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI