Polisi Sebut Akan Ada Ledakan Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
"Perhitungan sementara BPKP Riau, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini sudah mencapai Rp 130 miliar, dan ini akan terus berlanjut penghitungan, dan kemungkinan besar kerugian negaranya akan terus bertambah,” kata Nasriadi, Selasa (24/12).
Nasriadi menyebut penghitungan kerugian negaranya sudah mencapai 90 persen.
“Jika penghitungan kerugian negara ini sudah selesai, nanti kami akan segera melakukan gelar perkara, untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangkanya,” ungkap Nasriadi.
Sejauh ini penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita aset senilai Rp 6,45 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau.
Aset yang disita mulai dari rumah, apartemen, fila mantan Setwan, Muflihun. Kemudian barang mewah milik THL berinisial MS. (mcr36/jpnn)
Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal memberi sinyal akan ada “ledakan” soal penanganan perkara SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Ibu, Ayah, dan Adik Meninggal Ditabrak Pengendara Mabuk, Alda Kini Sebatang Kara