Polisi Sebut Alfian Tanjung Bukan Bebas, tapi Lepas

Polisi Sebut Alfian Tanjung Bukan Bebas, tapi Lepas
Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/4). Foto: Ridwan/JawaPos.Com

Diketahui, Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi terkait cuitan "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.

Atas hal itu, dia langsung ditangkap dan dijadikan tersangka hingga kasusnya masuk dalam tahap pengadilan. (mg1/jpnn)


Vonis bebas yang didapat terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukanlah akhir dari proses hukum.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News