Polisi Sebut Alfian Tanjung Bukan Bebas, tapi Lepas
Rabu, 30 Mei 2018 – 21:39 WIB

Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/4). Foto: Ridwan/JawaPos.Com
Diketahui, Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi terkait cuitan "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.
Atas hal itu, dia langsung ditangkap dan dijadikan tersangka hingga kasusnya masuk dalam tahap pengadilan. (mg1/jpnn)
Vonis bebas yang didapat terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukanlah akhir dari proses hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya