Polisi Sebut Artis Terlibat Prostitusi Online Berstatus Saksi

Polisi Sebut Artis Terlibat Prostitusi Online Berstatus Saksi
Dua muncikari inisial AR dan CA terkait kasus prostitusi online artis ST dan MA saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menyebut dua artis dan satu pelanggan yang terlibat dalam kasus prostitusi online masih berstatus saksi.

"Kami kumpulkan data-data dan alat bukti yang lain, ketika sudah lengkap alat buktinya tidak menutup kemungkinan akan kami jadikan tersangka juga. Kami upayakan maksimal ini," ungkap Sudjarwoko saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11).

Adapun dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang di antaranya dua artis yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY, pemeran utama layar lebar.

Kemudian, seorang pria sebagai pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari yakni AR (26) dan CA (25).

Berdasarkan alat bukti yang ada, dalam kasus itu, polisi menetapkan AR dan CA sebagai tersangka.

Lebih jauh, Sudjarwoko menegaskan kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus prostitusi melalui online tersebut.

Sebelumnya, sejumlah alat bukti yang turut diamankan bersama artis ST dan SH di antaranya handphone, dompet, uang, kemudian alat kontrasepsi dan sprei kamar hotel. (mcr3/jpnn)

Artis ST dan SH yang terlibat dalam kasus prostitusi online masih berstatus saksi.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News