Polisi Sebut Artis Terlibat Prostitusi Online Berstatus Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menyebut dua artis dan satu pelanggan yang terlibat dalam kasus prostitusi online masih berstatus saksi.
"Kami kumpulkan data-data dan alat bukti yang lain, ketika sudah lengkap alat buktinya tidak menutup kemungkinan akan kami jadikan tersangka juga. Kami upayakan maksimal ini," ungkap Sudjarwoko saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Adapun dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang di antaranya dua artis yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY, pemeran utama layar lebar.
Kemudian, seorang pria sebagai pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari yakni AR (26) dan CA (25).
Berdasarkan alat bukti yang ada, dalam kasus itu, polisi menetapkan AR dan CA sebagai tersangka.
Lebih jauh, Sudjarwoko menegaskan kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus prostitusi melalui online tersebut.
Sebelumnya, sejumlah alat bukti yang turut diamankan bersama artis ST dan SH di antaranya handphone, dompet, uang, kemudian alat kontrasepsi dan sprei kamar hotel. (mcr3/jpnn)
Artis ST dan SH yang terlibat dalam kasus prostitusi online masih berstatus saksi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor