Polisi Sebut Artis Terlibat Prostitusi Online Berstatus Saksi

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menyebut dua artis dan satu pelanggan yang terlibat dalam kasus prostitusi online masih berstatus saksi.
"Kami kumpulkan data-data dan alat bukti yang lain, ketika sudah lengkap alat buktinya tidak menutup kemungkinan akan kami jadikan tersangka juga. Kami upayakan maksimal ini," ungkap Sudjarwoko saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Adapun dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang di antaranya dua artis yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY, pemeran utama layar lebar.
Kemudian, seorang pria sebagai pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari yakni AR (26) dan CA (25).
Berdasarkan alat bukti yang ada, dalam kasus itu, polisi menetapkan AR dan CA sebagai tersangka.
Lebih jauh, Sudjarwoko menegaskan kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus prostitusi melalui online tersebut.
Sebelumnya, sejumlah alat bukti yang turut diamankan bersama artis ST dan SH di antaranya handphone, dompet, uang, kemudian alat kontrasepsi dan sprei kamar hotel. (mcr3/jpnn)
Artis ST dan SH yang terlibat dalam kasus prostitusi online masih berstatus saksi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi