Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dalam kasus tersebut, afiliator Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
"Sudah ada (calon tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (25/3).
Namun, jenderal bintang satu itu belum memerinci nama calon para tersangka tersebut.
Sebab, kata dia, penyidik masih mengusut keberadaan para tersangka itu.
"Sudah ada nama-namanya tinggal tunggu saja nanti," kata Whisnu.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan, para calon tersangka itu terbagi menjadi dua pengelompokan, yakni aktif dan pasif.
Penerima aktif memiliki arti ikut menyembunyikan dan menyalurkan uang. Adapun penerima pasif hanya menerima aliran dana tersangka.
Polisi telah mengantongi nama-nama calon tersangka di kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng