Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dalam kasus tersebut, afiliator Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
"Sudah ada (calon tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (25/3).
Namun, jenderal bintang satu itu belum memerinci nama calon para tersangka tersebut.
Sebab, kata dia, penyidik masih mengusut keberadaan para tersangka itu.
"Sudah ada nama-namanya tinggal tunggu saja nanti," kata Whisnu.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan, para calon tersangka itu terbagi menjadi dua pengelompokan, yakni aktif dan pasif.
Penerima aktif memiliki arti ikut menyembunyikan dan menyalurkan uang. Adapun penerima pasif hanya menerima aliran dana tersangka.
Polisi telah mengantongi nama-nama calon tersangka di kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu