Polisi Sebut DPO Johansyah Miliki Dua Pucuk Senjata Api
Dia juga menjelaskan, saat terjadi kontak tembak itu tidak ada keluarga tersangka di dalam rumah. Tersangka hanya bersama dua anak buahnya yang berhasil ditangkap.
Ketika itu, anak buahnya lagi bungkus sabu-sabu dan nyabu bareng DPO atau tersangka yang selama ini menjadi buronan polisi. Menurut keterangan anak buahnya, tersangka Johansyah memiliki dua pucuk senjata api, yakni satu pucuk laras panjang dan satu pucuk laras pendek.
“Jadi sebelum terjadi kontak tembak itu, kita matikan lampu rumah tersangka dan memberikan perintah untuk menyerahkan dirinya dan jangan bergerak,” katanya.
Namun dari dalam rumah, justru melepaskan tembak secara membabi buta ke arah polisi yang berada di luar rumah.
“Untung saja tidak ada anggota kita yang kena tembakan itu, sehingga kita langsung membalas tembak ke arah rumah tersangka,” ujarnya.
Polisi tidak berani menembak secara brutal dan ekstrim karena takut terkena warga. Apalagi, disekitar rumah tersangka itu ada beberapa rumah warga lainnya.
“Ada sekitar 15 menit terjadi kontak tembak dengan DPO itu, ketika kita masuk ke dalam rumah saat sudah reda tembakan. DPO tidak berada di dalam rumah dan telah meloloskan diri lewat pintu belakang rumah,”cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rumah itu polisi amankan dua pria, yakni berinisial Mul (42) dan Zul (36). Mereka asal warga Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur.
Tim gabungan masih terus memburu DPO Johansyah, 32, tersangka penembakan rumah Ahmad Budiman, 70, warga Geumata, Lhoksukon, Aceh Utara.
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton