Polisi Sebut Habib Rizieq Tidak Kooperatif, Klaim Punya 4 Alat Bukti

Tak hanya itu, mereka mengeklaim, upaya pemanggilan terhadap Habib Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.
Dalam surat permohonan gugatan praperadilan, kubu Habib Rizieq menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai janggal.
Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, tanggal 9 Desember 2020.
"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang diatur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," tulis surat tersebut. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon menilai Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif dan mengeklaim punya 4 alat bukti.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa