Polisi Sebut Korban Oknum Guru SD Bejat Ini Sudah 10 Orang, Semua Anak Laki-laki

Polisi Sebut Korban Oknum Guru SD Bejat Ini Sudah 10 Orang, Semua Anak Laki-laki
Pelaku pencabulan sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Tiga Perempuan Ini Sudah Janda, Mereka Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Fotonya

Oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.(antara/jpnn)

Polres Kota Bukittinggi menyebutkan jumlah korban yang diduga dicabuli oknum guru SD di Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial Z sebanyak 10 orang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News