Polisi Sebut Korban Oknum Guru SD Bejat Ini Sudah 10 Orang, Semua Anak Laki-laki
Jumat, 26 Februari 2021 – 22:28 WIB

Pelaku pencabulan sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Tiga Perempuan Ini Sudah Janda, Mereka Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Fotonya
Oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.(antara/jpnn)
Polres Kota Bukittinggi menyebutkan jumlah korban yang diduga dicabuli oknum guru SD di Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial Z sebanyak 10 orang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar