Polisi Sebut Penyerang Mobil Brimob Saat Aksi 22 Mei adalah Kelompok Kriminal
Jumat, 14 Juni 2019 – 19:23 WIB
BACA JUGA: Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Bersembunyi di Padepokan Selama Pelarian
“Saat ini kami baru ungkap lima orang dari kelompok ini dan akan kami kejar yang lain," tambah dia.
Kelima pelaku yang ditangkap itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api. (cuy/jpnn)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi membeberkann siapa sebenarnya kelompok yang melakukan aksi penyerangan terhadap mobil Brimob di kawasan Slipi pada 22 Mei lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penembak Misterius di Kerusuhan 21-22 Mei dari Kalangan Profesional, Kapan Ditangkap?
- Polisi Ciduk Buron Provokator Penyerangan Asrama Brimob Saat Rusuh 21-22 Mei
- Pria Kidal Gondrong Masih Misteri, Polisi Kejar Komandan Lapangan Kerusuhan 22 Mei
- Polri Tunggu Laporan Komnas HAM Terkait Data 32 Orang Hilang di Kerusuhan 21 - 22 Mei
- Usut Pelaku Penembakan di Kerusuhan 21-22 Mei, Polisi Garap Saksi Kunci
- 10 Brimob Ditempatkan di Ruangan Khusus Selama 21 Hari