Polisi Sebut Pierre Gruno Dalam Kondisi Sadar saat Aniaya Pria di Bar, tetapi
Jumat, 14 Juli 2023 – 23:30 WIB

Konferensi pers kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Atas perbuatannya, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Aktor Pierre Gruno dalam kondisi sadar saat melakukan dugaan penganiayaan terhadap seorang pria di bar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku