Polisi Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Sengaja, Pangeran Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengkritisi kinerja kepolisian yang secara tersirat menyebut penyidik Korps Bhayangkara tak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi.
"Alasan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan tidak sengaja, faktanya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua," kata Saleh dalam keterangan persnya, Selasa (1/3).
Legislator Fraksi PAN itu kemudian menyinggung Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
SE itu mengatur tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu.
Selanjutnya, Pangeran turut menyinggung UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menyebut aturan-aturan itu pada dasarnya menyatakan bahwa masyarakat bisa berperan mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut Pangeran, peran masyarakat antara lain dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Nurhayati menjadi tersangka setelah dirinya melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengkritisi kinerja polisi terkait status tersangka Nurhayati yang melaporkan korupsi.
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum