Polisi Sebut Tak Ada Penipuan dalam Kasus Sunda Empire

Polisi Sebut Tak Ada Penipuan dalam Kasus Sunda Empire
Dua petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Ratna Ningrum, menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Untuk yang menarik atau meminta dari anggota Rp2 juta setelah itu diberi lebih dari itu, enggak ada. Enggak ada yang dirugikan dari segi materi," kata Erlangga.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong pada hari Selasa (28/1).

Ada tiga orang petinggi yang menjadi tersangka, di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti. (antara/jpnn)

Para petinggi Sunda Empire yang telah menjadi tersangka diketahui tidak meminta biaya dari para anggota.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News