Polisi Sedang Memburu 2 Orang Ini, Tahu Keberadaannya?
Kamis, 30 Desember 2021 – 04:26 WIB

Dua orang DPO Polres Kapuas Hulu Rian Efriza alias Badong (kiri) dan Iqbaludin, tersangka kasus pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Satreskrim Polres Kapuas Hulu. Teofilusianto Timotius
Selain Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang merupakan pemilik alat berat, satu tersangka lagi yaitu Sunarto sebagai operator alat berat, yang telah mendapatkan kepastian hukum atas keputusan atau vonis Pengadilan Negeri Putussibau.
"Jadi kami tegaskan agar kedua DPO itu segera menyerahkan diri dan jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba ataupun menyembunyikan keberadaan DPO agar kiranya dapat membantu kelancaran proses hukum yang berlaku," pinta Imam.
Dikatakan Imam, dengan melarikan diri dari proses hukum, justru akan memberatkan dan juga menyulitkan kedua DPO itu sendiri.
"Kami minta yang bersangkutan menyerahkan diri, ikutilah proses hukum yang ada," imbau Imam. (antara/jpnn)
Namanya Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang sedang diburu polisi. Sejak 12 November lalu jadi DPO.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng