Polisi Segel Lokasi Rencana Pesta Bungkus Night, Kombes Budi Keluarkan Kalimat Tajam
Sebelumnya, polisi menetapkan empat dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus pesta Bungkus Night di Wijaya, Jakarta Selatan.
Ada empat orang yang menjadi tersangka, mulai dari direktur hingga manajer regional yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan MI yang mengunggah iklan tersebut," kata Budi, Senin (20/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami menjerat dengan dua undang-undang yang pertama UU pornografi, UU RI Nomor 44 Tahun 2008, Pasal 30 juncto Pasal 4. Kedua, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," ujar Budi. (cr3/jpnn)
Polisi telah menyegel lokasi rencana pesta Bungkus Night di Wijaya, Jakarta Selatan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!