Polisi Segera Berlakukan Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih, Ini Penjelasan Brigjen Yusri
Rabu, 18 Mei 2022 – 14:43 WIB
"Belum semuanya, baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan, sama kendaraan baru. Jadi, bertahap ini yang pelat putih," kata Yusri.
Adapun untuk kendaraan yang saat ini masih menggunakan pelat hitam dan belum memasuki waktu pembayaran pajak lima tahunan, tak perlu mengganti pelat berwarna putih.
Pelat hitam kendaraan tersebut masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memastikan program pelat putih dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Enggak ada prioritas wilayah," pungkas Yusri. (cr3/jpnn)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak