Polisi segera Garap 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Senin, 20 September 2021 – 20:15 WIB
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih membutuhkan alat bukti lain.
"Sehingga tersangka yang diumumkan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti," tutur Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka itu merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas pada malam kejadian kebakaran.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!