Polisi segera Garap 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi segera Garap 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih membutuhkan alat bukti lain. 

"Sehingga tersangka yang diumumkan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti," tutur Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka itu merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas pada malam kejadian kebakaran. 


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News