Polisi segera Gelar Perkara Kasus Anak Nia Daniaty
Diketahui, Olivia Nathania, dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.
Laporan polisi tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan surat.
Terkait laporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania akhirnya angkat bicara.
"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia.
Dia juga mengungkapkan bahwa biaya kursus di tempatnya adalah Rp 25 juta per orang.
"Memang saya terima uang dari situ Rp 25 juta per orang, tetapi uang itu digunakan untuk sewa tempat, honor pengajar, dan biaya operasional. Wajar, kalau ada kelebihan sedikit," katanya.
Pada kesempatan itu, Olivia juga menyatakan, tidak tahu menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapor.
Polisi segera melakukan gelar perkara kasus yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Gelar perkara akan dilakukan polisi setelah memeriksa Olivia Nathania, dan suaminya, Rafly N Tilaar.
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap