Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus dugaan kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari Amerika Serikat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Karena ini masih penyelidikan, masih kami ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kami akan gelar perkara," kata Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (21/10).
Yusri menjelaskan apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan.
Namun, apabila ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kan, masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ,” kata Kombes Yusri.
Perwira menengah Polri itu menuturkan ada dua pasal yang diduga dilanggar Rachel Vennya terkait tindakan kabur dari proses karantina usai berlibur dari luar negeri.
"Kejadian tanggal 17 September, lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya, dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," katanya.
Polisi segera gelar perkara kasus Rachel Vennya Kabur dari karantina. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi