Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Reekspor BC Tj Priok
jpnn.com - jpnn.com - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor yang diduga melibatkan pimpinan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, kasus ini masih ditangani dan terus berjalan. "Itu masih kami tangani dan penyidikan. Masih jalan ya kasusnya," kata Rikwanto, Jumat (3/3).
Rikwanto mengatakan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dan kepastian penetapan tersangka. "Akan dilakukan gelar perkara dulu," kata mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, itu.
Rikwanto tidak menampik akan ada pihak yang bakal dijadikan tersangka. "Iya itu paling calon tersangka
"Ya itu, paling calon tersangkanya yang menyalahgunakan (kewenangan) itu," ungkap Rikwanto.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman ketika dikonfirmasi wartawan mengaku hingga kini belum ada satu pun tersangka yang dijerat. "Masih penyidikan, belum ada tersangka," ucap Yuldi.
Polisi diketahui telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Oktober 2016 lalu.
Polres Metro Jakut sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor.
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor yang diduga
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024