Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Reekspor BC Tj Priok
Jumat, 03 Maret 2017 – 23:58 WIB

Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara yang menjadi salah satu gerbang ekspor dan impor. Foto: dokumen JPNN.Com
Bahkan, PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan kembali surat nomor 0031/SP-MPM/X/2016. Namun, KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan reeskpor. (boy/jpnn)
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor yang diduga
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang