Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Reekspor BC Tj Priok
Jumat, 03 Maret 2017 – 23:58 WIB

Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara yang menjadi salah satu gerbang ekspor dan impor. Foto: dokumen JPNN.Com
Bahkan, PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan kembali surat nomor 0031/SP-MPM/X/2016. Namun, KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan reeskpor. (boy/jpnn)
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor yang diduga
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Libur Lebaran Usai, Tanjung Priok Kacau: Apa yang Salah dengan Sistem Indonesia?
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!