Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Status Rachel Vennya
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengaku belum tahu kapan polisi akan gelar perkara dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
"Belum tahu, itu sifatnya merupakan kewenangan dari penyidik," ujar Indra Rahardja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11).
Namun, dia memastikan bahwa Rachel Vennya siap menghadapi proses hukum.
"Kan, sudah disampaikan bahwa Rachel dan kawan-kawan siap serta patuh pada proses ini," ucap Indra.
Rencananya, polisi akan melakukan gelar perkara kembali seusai Rachel Vennya menjalani pemeriksaan.
Adapun Rachel Vennya telah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.13 WIB.
"Gelar perkara untuk menentukan yang bersangkutan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau belum," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kasus Rachel Vennya dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengaku belum tahu kapan kasus yang menjerat kliennya akan digelar perkara.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!